wayluniknews, bertepat di balai Desa Way Lunik di lakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI bersama Bpak Ir. Alimin Abdullah. Fraksi PAN MPR RI.
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan merupakan sebuah sarana yang baik dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat akan perlunya pengamalan terhadap Pilar Pancasila, Pilar UUD 1945, Pilar NKRI, dan Pilar Bhinneka Tunggal Ika yang mulai terlupa pemaknaan dan pengamalannya di kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pilar UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) pemerintahan negara Republik Indonesia. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintah dengan warga negara; dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Syarat pengajuan perubahan UUD 1945 termuat dalam Bab X Tata Cara Pelaksanaan Wewenang dan Tugas yang diatur dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Khususnya pada pasal 104 ayat 2 (dua) dengan jelas menyatakan Anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian pada Pasal 105 ayat 1 (satu) menjelaskan usulan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah Anggota MPR.