Pada Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Drs.H TAMANURI.,MM. Dapil Lampung 5 di Desa Way Lunik Kecamatan Abung Selatan kabupaten lampung utara, Rabu (24/02/2021).
Reses adalah masa pemberhentian sidang parlemen dimana waktu bagi para Anggota Dewan kembali ke Dapil untuk mendengarkan, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituan dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan Perwakilan Rakyat dalam Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Drs.H. TAMANURI.,MM. menyampaikan ucapan terima kasih atas dengan terselenggaranya Reses tersebut masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau usulan secara langsung kepada DPR RI terkait dengan bidangnya dengan harapan semua program yang bertujuan dalam rangka mensejahterakan masyarakat dapat dikawal terus sampai di Pusat serta dapat berproses dan terealisasi dengan baik.
Berkaitan dengan tugas yang diatur dalam UUD 1945 yang tertuang dalam beberapa Pasal dari Pasal 20 sampai dengan 23, Kegiatan Resen dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan fungsi sebagai Anggota DPR RI yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta kewajiban DPR yang salah satunya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti DPR dalam Program Legistasi Nasional.