wayluniknews, kamis 04/02/2021 tim Isnpektorat Kabupaen Lampung Utara memakukan monitoring dan evaluasi terhadap DD dan ADD di Desa Way Lunik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara tegas bahwa Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Inspektorat berperan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
Selain itu, inspektorat berperan juga dengan melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan wewenang ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 44 Ayat (2).
Atas dasar sejumlah aturan tersebut, Tim Inspektorat Lampung Utara, melalui Patoni, SE, MM selaku Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) I melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) tahun 2020, guna meninjau mengawasi dan membina baik pekerjaan fisik maupun administrasi di Desa Desa Way Lunik Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura.
Desa Way Lunik telah merampungkan seluruh pekerjaan fisik maupun penyaluran BLT DD di tahun 2020.
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagelampungutara
#smartvillagedesawaylunik